Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Pedoman pemberitaan yang menjadi landasan Detak Siantar dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, akurat, berimbang, dan menghormati hak publik serta hak setiap pihak yang diberitakan.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Komitmen Detak Siantar
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi serta hak asasi manusia.
Sebagai media siber, Detak Siantar berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi acuan dalam proses pencarian, pengolahan, publikasi, koreksi, serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik Detak Siantar.
Ruang Lingkup
Media Siber adalah media yang menggunakan internet sebagai sarana dan menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content adalah berbagai bentuk isi yang dibuat atau dipublikasikan pengguna, antara lain tulisan, gambar, komentar, suara, video, maupun bentuk unggahan lainnya yang terdapat dalam media siber.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi informasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain harus mendapatkan verifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan.
- Dalam kondisi tertentu yang memiliki kepentingan publik mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu apabila memenuhi ketentuan pengecualian yang diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Apabila verifikasi belum dapat dilakukan, media harus memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan upaya konfirmasi akan dilakukan secepatnya.
Isi Buatan Pengguna
Detak Siantar dapat menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan atau mengunggah konten sesuai fitur yang tersedia.
Pengelolaan isi buatan pengguna dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan etika. Pengguna bertanggung jawab atas isi yang dibuat atau disampaikannya.
Konten yang melanggar ketentuan hukum, merugikan pihak lain, mengandung kebencian, fitnah, diskriminasi, atau materi terlarang dapat ditindak sesuai kebijakan media dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ralat, Koreksi dan Hak Jawab
Detak Siantar menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh koreksi dan hak jawab atas pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya atau kepentingannya.
- Koreksi dilakukan apabila terdapat kesalahan informasi atau kekeliruan dalam pemberitaan.
- Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan sesuai ketentuan peraturan pers.
- Koreksi, ralat, dan hak jawab dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
- Koreksi atau hak jawab dapat dilakukan melalui perubahan, pembaruan, atau penambahan keterangan pada berita sesuai dengan sifat persoalannya.
Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu, kecuali terdapat alasan khusus yang dibenarkan oleh ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila pencabutan berita dilakukan, Detak Siantar akan memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan pencabutan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Media siber juga menghormati pencabutan berita oleh media asal apabila berita tersebut menjadi sumber kutipan dan pencabutannya memenuhi ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Iklan dan Konten Berbayar
Detak Siantar membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dengan iklan atau konten berbayar.
Transparansi Konten
Materi yang merupakan iklan, advertorial, sponsored content, atau bentuk konten berbayar lainnya akan diberikan penanda yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari produk berita.
Hak Cipta
Detak Siantar menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penggunaan tulisan, foto, video, grafik, audio, maupun materi pihak lain dilakukan dengan memperhatikan hak dan ketentuan penggunaan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terang dan jelas pada situs Detak Siantar sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap profesionalitas penyelenggaraan media siber.
Penyelesaian Sengketa
Setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber, penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini berada pada Dewan Pers.
Tanggung Jawab Redaksi
Detak Siantar bertanggung jawab terhadap proses jurnalistik dan publikasi produk berita yang diterbitkan melalui platform media resmi.
Hak Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan informasi, koreksi, keberatan, maupun hak jawab melalui kanal komunikasi resmi redaksi dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Komitmen Kami
Detak Siantar berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak publik dan hak setiap pihak yang diberitakan.
Pedoman ini menjadi bagian dari komitmen Detak Siantar untuk menghadirkan informasi yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya oleh masyarakat.