Kode Etik
Kode Etik Jurnalistik
Landasan moral dan etika profesi yang menjadi pedoman wartawan Detak Siantar dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menjaga kepercayaan publik, integritas, dan profesionalisme pers.
Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
Landasan Etika Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang dan dituntut profesional serta terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.
Independensi, Akurasi dan Keberimbangan
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Profesionalitas Wartawan
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menyuap.
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
- Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, atau suara dilengkapi keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, atau suara.
- Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
- Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pengujian Informasi dan Praduga Tak Bersalah
Larangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis dan Cabul
Perlindungan Identitas Korban dan Anak
Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Suap
Hak Tolak, Embargo dan Informasi Khusus
Anti-Prasangka dan Anti-Diskriminasi
Penghormatan terhadap Privasi
Koreksi, Ralat dan Perbaikan Berita
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Komitmen Etik Detak Siantar
Independensi
Menjaga kerja jurnalistik dari campur tangan, paksaan, dan intervensi yang dapat memengaruhi pemberitaan.
Akurasi
Mengutamakan informasi yang dapat dipercaya dan sesuai keadaan objektif.
Keberimbangan
Memberikan kesempatan yang setara kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.
Profesionalitas
Menjalankan proses jurnalistik dengan cara yang profesional dan bertanggung jawab.
Perlindungan Privasi
Menghormati kehidupan pribadi narasumber serta ketentuan perlindungan identitas dalam pemberitaan.
Hak Koreksi
Menghormati hak jawab dan hak koreksi serta memperbaiki kekeliruan pemberitaan sesuai ketentuan.
Terbuka terhadap Koreksi dan Pengawasan Publik
Detak Siantar menghormati hak masyarakat untuk memberikan koreksi, klarifikasi, hak jawab, maupun masukan terhadap produk jurnalistik. Keterbukaan terhadap kontrol publik merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Komitmen Redaksi
Detak Siantar berkomitmen menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Setiap wartawan dan jajaran redaksi diharapkan menjaga independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik juga menjadi bagian dari komitmen Detak Siantar untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghormati hak setiap orang.