BREAKING NEWS
Detak Siantar — Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Sumatera Utara • Pematangsiantar • Simalungun • Nasional
DETAK SIANTAR: Kode Etik

Kode Etik

STANDAR ETIKA REDAKSI

Kode Etik Jurnalistik

Landasan moral dan etika profesi yang menjadi pedoman wartawan Detak Siantar dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menjaga kepercayaan publik, integritas, dan profesionalisme pers.

Dasar Ketentuan
Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

Landasan Etika Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang dan dituntut profesional serta terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.

PASAL 01

Independensi, Akurasi dan Keberimbangan

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

PASAL 02

Profesionalitas Wartawan

“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”
Cara-cara Profesional
  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi.
  • Tidak menyuap.
  • Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
  • Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, atau suara dilengkapi keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
  • Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, atau suara.
  • Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
  • Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
PASAL 03

Pengujian Informasi dan Praduga Tak Bersalah

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
PASAL 04

Larangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis dan Cabul

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
PASAL 05

Perlindungan Identitas Korban dan Anak

“Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”
PASAL 06

Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Suap

“Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
PASAL 07

Hak Tolak, Embargo dan Informasi Khusus

“Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”
PASAL 08

Anti-Prasangka dan Anti-Diskriminasi

“Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”
PASAL 09

Penghormatan terhadap Privasi

“Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”
PASAL 10

Koreksi, Ralat dan Perbaikan Berita

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
PASAL 11

Hak Jawab dan Hak Koreksi

“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”
PRINSIP UTAMA

Komitmen Etik Detak Siantar

01

Independensi

Menjaga kerja jurnalistik dari campur tangan, paksaan, dan intervensi yang dapat memengaruhi pemberitaan.

02

Akurasi

Mengutamakan informasi yang dapat dipercaya dan sesuai keadaan objektif.

03

Keberimbangan

Memberikan kesempatan yang setara kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.

04

Profesionalitas

Menjalankan proses jurnalistik dengan cara yang profesional dan bertanggung jawab.

05

Perlindungan Privasi

Menghormati kehidupan pribadi narasumber serta ketentuan perlindungan identitas dalam pemberitaan.

06

Hak Koreksi

Menghormati hak jawab dan hak koreksi serta memperbaiki kekeliruan pemberitaan sesuai ketentuan.

Terbuka terhadap Koreksi dan Pengawasan Publik

Detak Siantar menghormati hak masyarakat untuk memberikan koreksi, klarifikasi, hak jawab, maupun masukan terhadap produk jurnalistik. Keterbukaan terhadap kontrol publik merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Komitmen Redaksi

Detak Siantar berkomitmen menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Setiap wartawan dan jajaran redaksi diharapkan menjaga independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam menghasilkan karya jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik juga menjadi bagian dari komitmen Detak Siantar untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghormati hak setiap orang.