![]() |
| Keterangan Foto: Tim 9 Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (15/9/2026). |
JAKARTA – Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru. Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut secara teknis telah rampung dan kini menunggu kelengkapan berkas sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan perkembangan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi penanganan perkara yang melibatkan sejumlah lembaga. Rapat tersebut diikuti Tim 9, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, serta jajaran Jampidsus. Menurut Rudi, secara teknis penyidikan perkara dinilai telah selesai dan kini menunggu pernyataan lengkap atau P-21 dari penuntut umum.
Perkara tersebut memiliki konstruksi yang tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Rudi mengungkapkan, tindak pidana asal atau predicate crime yang disangkakan dalam perkara TPPU berkaitan dengan dugaan pemerasan. Dugaan tersebut disebut terkait dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Rudi menyebut dugaan pemerasan itu menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah yang disebut sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU, serta Don Ritto dan Nurman Herin yang disebut sebagai tersangka TPPU. Seluruh konstruksi perkara berikut hubungan antara tindak pidana asal dan dugaan pencucian uang nantinya akan diuji melalui mekanisme penuntutan dan persidangan.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung konstruksi perkara. Tim 9 menyebut terdapat sekitar 38 objek berupa tanah dan bangunan yang telah disita dengan nilai taksiran mencapai kurang lebih Rp846 miliar. Nilai tersebut belum termasuk barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di kawasan Sentul, Jawa Barat. Selain properti, penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti lainnya mencakup valuta asing, emas, serta dokumen-dokumen yang diperoleh dalam rangkaian penyidikan. Tim 9 menyebut dokumen yang berasal dari proses penyitaan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mencapai lebih dari seribu lembar. Penyidik juga menerima pengembalian uang senilai Rp5 miliar dari seorang saksi yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Rudi menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga. Tim 9 berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya, sementara KPK diminta melakukan koordinasi serta supervisi terhadap penanganan perkara. Komisi Kejaksaan juga dilibatkan dalam proses monitoring sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan informasi kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan dinyatakannya penyidikan secara teknis telah selesai, perkara kini diarahkan menuju tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Tahap berikutnya akan menjadi momentum penting untuk menguji seluruh bukti, termasuk aset, dokumen, saham, serta konstruksi dugaan tindak pidana asal yang dikaitkan dengan Jiwasraya dan Asabri. Kejaksaan menegaskan proses tersebut tetap dilakukan secara profesional, objektif dan terukur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan; Tim Detak Siantar
Editor: Zulfandi Kusnomo



